Seputar Pertanyaan dan Jawaban Dinas Sosial Surakarta
Persyaratan Gakin:
- surat pengantar Rt/Rw untuk pengajuan Home Visit di kelurahan
- fotokopi KK dan KTP kepala keluarga
Berkas diserahkan ke petugas Home Visit di Kelurahan.
"Persyaratan reaktifasi JKN-KIS:
- terdaftar dalam ID SEMESTA/ data DTKS
- nonaktif kurang dari 6 bulan"
"Untuk pengalihan dari iuran Mandiri ke KIS PBI APBD silahkan ke kelurahan dengan membawa persyaratan:
- surat keterangan RT/RW
- fotokopi KTP dan KK
- membuat surat pernyataan bahwa sudah tidak mampu melanjutkan pembayaran iuran Mandiri diberi materai 10.000 (dimohon agar tidak ada tunggakan dalam pembayaran iuran, jika ada tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu )"
"Datang menemui pendamping di Kecamatan setempat untuk meminta surat rekomendasi pencetakan ATM KKS ke Bank BNI Persyaratan Percepatan ATM KKS ke Bank BNI
1. KTP Asli
2. Surat Rekom Pendampingan PKH
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian"
"Prosedur Lansia yang akan masuk ke Panti Lansia ada 2 kategori terlantar yang sebatang kara dan masih memiliki keluarga/kakak/adik/anak.Untuk kategori yang bisa masuk di panti milik pemerintah adalah lansia yang sebatang kara dan tidak ada keluarga. Sesuai dengan UU Nomor 23 th 2014 kewewenangan pengelolaan Panti berada di Provinsi. Adapun syarat lansia yang bisa kita rujuk ke panti milik pemerintah/provinsi adalah sebagai berikut :
- Usia 60 ke atas
- Tidak memiliki keluarga/kakak/adik/anak
- Domisili dan KTP Surakarta ( untuk yang luar Kota Surakarta akan dikoordinasi ke Dinas Sosial setempat sesuai alamat identitasnya)
- Mandiri atau ADL (Aktivitas sehari-hari) bisa aktivitas tanpa bantuan orang lain"
"Penanganan Orang kehabisan bekal
- Menyerahkan surat keterangan kehabisan bekal dari pihak Kepolisian
- Menunjukkan KTP atau jika kehilangan KTP wajib menyerahkan surat keterangan kehilangan KTP dari pihak Kepolisian
- Menyerahkan surat estafet atau penerusan pemulangan dari Dinas Sosial lain yang mengestafetkan jika proses pemulangan dilakukan dengan cara pengestafetan.
- Dinas sosial tidak akan memproses atau memberikan bantuan pemulangan jika orang kehabisan bekal tersebut sudah pernah dibantu pemulangannya dilain waktu baik dari Dinas Sosial Kota Surakarta atau Dinas Sosial dari daerah lain
- Tujuan pemulangan PPKS harus sesuai dengan KTP "
"Penanganan orang yang terlantar dan tidak dikenali identitasnya
Alur Penanganan:
- PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di antar oleh satpol pp / petugas kelurhan /relawan ke rumsing (rumah singgah)
- Petugas Rumsing membikin BA penerimaan PPKS + foto + kronologi penyerahan dari pengirim PPKS ke petugas Rumsing
- Petugas Rumsing Melakukan assesement awal kepada PPKS mengenai data diri PPKS
- Apabila tidak ada identitas diri, dibawa ke Dukcapil untuk Biometrik guna mengetahui alamat asal PPKS
- Setelah dari Assesement awal apabila PPkS dalam keadaan sakit akan d rujuk untuk dilakukan pengobatan /perawatan awal terlebih dahulu
- PPKS dalam keadaan sehat.PPkS di masukkan dalam rumsing untuk dilakukan assesement lanjutan dan penelusuran keluarga/ kerabat PPKS
- PPKS di rumsing dengan masa singgah 1-7 hari
- apabila diketahui keluarga PPKS .maka dari Petugas Rumsing akan melakzanakan penyerahan /reunifikasi PPKS ke keluarganya dengan Berita Acara penyerahan"
"Syarat-syarat permohonan alat bantu
- Foto Copi KK dan KTP PM (Penerima Manfaat)
- Foto diri seluruh badan PM
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Surat Keterangan dr Kelurahan keperluan permohonan bantuan ke Walikota Surakarta
- Surat permohonan bantuan kepada Walikota yg ditandatangi PM tanpa meterai
- Pengajuan berkas ke Dinas Sosial Kota Surakarta"
"Persyaratan pengajuan Tanda Daftar LKS
1. Surat Permohonan Keterangan Terdaftar LKS Kepada Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta
2. AD ART
3. FC Akta Notaris
4. FC Surat Kemenkum HAM
5. FC KTP ( Ketua, Bendahara dan Sekretaris)
6. FC NPWP
7. Surat Keterangan Domisili dari Kalurahan
8. Susunan Pengurus LKS
9. Foto Sekretariat dan Kegiatan – kegiatan
10. Rekomendasi dari LKKS"
"Persyaratan pengajuan keringanan pajak kendaraan bagi LKS/Yayasan Sosial Keagamaan
1. Surat Permohonan
2. FC STNK
3. FC BPKB
4. Rekomendasi dari Kementrian Agama (Khusu Masjid /Gereja)"
"Persyaratan Permohonan Pengajuan Bantuan untuk Korban Bencana Alam
1. Surat Permohonan / Nota Dinas dari Kalurahan
2. FC KK dan KTP yang terdampak
3. Foto kejadian/terdampak
4. Laporan Assesmen dari TAGANA Surakarta"
Hak Cipta Dinas Sosial Kota Surakarta