Profil Kami
Pembangunan bidang kesejahteraan sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional telah mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, memenuhi hak kebutuhan dasar yang diselenggarakan melalui pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terprogram, terarah, dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah dengan fokus pada 7 (tujuh) permasalahan sosial yakni Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Ketunaan Sosial dan Penyimpangan Perilaku, Keterpencilan, Korban Benc ana serta Tindak Korban Kekerasan dan Pekerja Migran , baik yang bersifat primer maupun akibat/dampak non sosial.