Terwujutnya Kesejahteraan dan Pelayanan Prima
Kepada Masyarakat di Bidang Sosial
Peningkatan Kualitas pelayanan Bagi Pemerlu Pelayanan
Kesejahtraan Sosial Melalui Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Surakarta
Penanganan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, pemeliharaan taman makam pahlawan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait pemberdayaan sosial, penanganan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, pemeliharaan taman makam pahlawan.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait pemberdayaan sosial, penanganan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, pemeliharaan taman makam pahlawan.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pemberdayaan sosial, penanganan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, pemeliharaan taman makam pahlawan;
Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja
12 Desember 2022Library Digital terkait regulasi Zona Integritas Wilyah Bebas dari Korupsi seperti Undang-Undang, Pertauran Pemerintah, Peraturan
25 April 2022Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Lomba Karya Ilmiah Kepahlawanan Tahun 2021Tema LKI Kepahlawanan tahun ini adala
21 September 2021
|
LINK INSTRUMEN (REALTIME) |
Hak Cipta Dinas Sosial Kota Surakarta