Terwujudnya Kesejahteraan dan Pelayanan Prima
Kepada Masyarakat di Bidang Sosial
Peningkatan Kualitas pelayanan Bagi Pemerlu Pelayanan
Kesejahtraan Sosial Melalui Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Surakarta
Penanganan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, pemeliharaan taman makam pahlawan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait pemberdayaan sosial, penanganan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, pemeliharaan taman makam pahlawan.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait pemberdayaan sosial, penanganan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, pemeliharaan taman makam pahlawan.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pemberdayaan sosial, penanganan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, pemeliharaan taman makam pahlawan;
Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
LINK INSTRUMEN (REALTIME) |
Hak Cipta Dinas Sosial Kota Surakarta