Bansos (Bantuan Sosial) PKH ( Program Keluarga Harapan)

Bansos (Bantuan Sosial) PKH ( Program Keluarga Harapan)

Layanan Bansos (Bantuan Sosial) PKH ( Program Keluarga Harapan)

A. Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
2. Petugas mengecek apakah yang bersangkutan masuk di dalam Sistem E-SIK
3. Petugas mengecek apakah yang bersangkutan masuk DTKS di dalam Sistem SIKS-NG
4. Petugas mengecek apakah yang bersangkutan masuk penerima PKH atau tidak
5. Menjelaskan kepada yang bersangkutan sesuai kebutuhan yang di inginkan

C. Jangka Waktu Pelayanan : 10 Menit/Hari kerja

D. Biaya : Gratis

E. Produk Pelayanan : Pendampingan dan Verval data PKH

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Whatsapp : 08112811919
2. Ulas : ulas.surakarta.go.id
3. SP4N LAPOR : SP4N LAPOR SURAKARTA
4. Telephone : (0271) 734123
5. Email : dinsos@surakarta.go.id
6. Instagram : dinsos_surakarta
7. Facebook : dinas sosial surakarta
8. Youtube : DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA
9. Website : https://dinsos.surakarta.go.id
10. Pengaduan Langsung : Loket Layanan Dinas Sosial Kota Surakarta

Hak Cipta Dinas Sosial Kota Surakarta