Layanan Pemberian Informasi Mengenai Pengajuan GAKIN
A. Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon menyerahkan berkas yang akan di cek status GAKIN oleh petugas
2. Petugas melakukan cek di sistem E-SIK Kota Surakarta
3. Memberi Informasi Status GAKIN kepada yang bersangkutan
4. Jika tidak masuk dalam GAKIN, petugas mengarahkan pemohon untuk datang mengajukan usulan GAKIN ke Kelurahan domisili.
C. Jangka Waktu Pelayanan : 10 Menit/Hari Kerja
D. Biaya : Gratis
E. Produk Pelayanan : Informasi Gakin
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Whatsapp : 08112811919
2. Ulas : ulas.surakarta.go.id
3. Telephone : (0271) 734123
4. Email : dinsos@surakarta.go.id
5. Instagram : dinsos_surakarta
6. Youtube : DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA
7. Website : https://dinsos.surakarta.go.id
8. Pengaduan Langsung : Loket Layanan Dinas Sosial Kota Surakarta
Hak Cipta Dinas Sosial Kota Surakarta