Layanan Bansos ( Bantuan Sosial ) PKH ( Program Keluarga Harapan)
A. Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
2. Petugas mengecek yang bersangkutan masuk GAKIN atau tidak di dalam Sistem E-SIK
3. Petugas mengecek yang bersangkutan masuk DTKS atau tidak di dalam Sistem SIKS-NG
4. Petugas mengecek yang bersangkutan masuk PKH atau tidak
5. Menjelaskan kepada yang bersangkutan sesuai kebutuhan yang di inginkan.
C. Jangka Waktu Pelayanan : 10 Menit/Hari Kerja
D. Biaya : Gratis
E. Produk Pelayanan : Pendampingan dan Verval data PKH
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Whatsapp : 08112811919
2. Ulas : ulas.surakarta.go.id
3. Telephone : (0271) 734123
4. Email : dinsos@surakarta.go.id
5. Instagram : dinsos_surakarta
6. Youtube : DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA
7. Website : https://dinsos.surakarta.go.id
8. Pengaduan Langsung : Loket Layanan Dinas Sosial Kota Surakarta
Hak Cipta Dinas Sosial Kota Surakarta