A. Persyaratan
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Persyaratan susulan setelah konsultasi dengan PEKSOS
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
2. Petugas melakukan Cek kelengkapan berkas persyaratan;
3.Petugas mengarahkan pemohon kepada PEKSOS untuk Konsultasi tindak lanjut;
4. Pemohon melengkapi persyaratan tambahan yang diberikan oleh PEKSOS;
5. Pemohonan akan di informasikan lanjut oleh PEKSOS terkait COTA yang diajukan setelah PEKSOS mengecek semua
kelengkapan persyaratan COTA layak untuk dilanjutkan/ tidak prosesnya.
C. Jangka Waktu Pelayanan
10 menit / hari kerja
D. Produk Pelayanan
Pelaksanaan Pengangkatan Anak Adopsi (COTA)
E. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Whatsapp : 08112811919
2. Ulas : ulas.surakarta.go.id
3. Telephone : (0271) 734123
4. Email : dinsos@surakarta.go.id
5. Instagram : dinsos_surakarta
6. Youtube : DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA
7. Website : https://dinsos.surakarta.go.id
8. Pengaduan Langsung : Loket Layanan Dinas Sosial Kota Surakarta
Hak Cipta Dinas Sosial Kota Surakarta